Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PenyelenggaraanPenyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; b. memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; c. mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id d. menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial; dan e. meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. (2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.
Koreksi Anda