Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL DAN PENYIARAN MULTIPLEKSING MELALUI SISTEM TERESTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. 2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 3. Penyiaran Simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan. 4. Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial adalah penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial melalui sarana penyiaran multipleksing dan diterima dengan perangkat penerima. 5. Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial adalah sarana penyiaran penerimaan tetap tidak berbayar (free to air)dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat LPP TVRI, adalahLembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal, yang selanjutnya disingkat LPP Lokal, adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan LPP TVRI. 8. Lembaga Penyiaran Komunitas, yang selanjutnya disingkat LPK, adalahlembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum INDONESIA, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. 9. Lembaga Penyiaran Swasta, yang selanjutnya disingkat LPS, adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi. 10. Saluran adalah kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran. 11. Saluran Siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran. 12. Program Siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal. 13. Wilayah Layanan adalah wilayah penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda