Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan uji komprehensif pada akhir Diklat JFPH.
(2) Evaluasi program diklat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
(3) Uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan perilaku.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Hasil uji komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kelulusan peserta.
Koreksi Anda
