Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan oleh tenaga pengajar.
(2) Evaluasi proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mengetahui pencapaian hasil belajar.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
