Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a dilaksanakan oleh Penyelenggara Diklat JFPH.
(2) Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kehadiran, sikap, dan perilaku.
(3) Evaluasi harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
