Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan oleh Instansi Pembina. (2) Tata cara dan mekanisme pelaksanaan akreditasi Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id