Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara:
a. klasikal; dan
b. nonklasikal.
(2) Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka.
(3) Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pelatihan di tempat kerja;
b. magang; dan
c. pelatihan di alam bebas.
(4) Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
