Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat JFPH dapat diselenggarakan secara: a. klasikal; dan b. nonklasikal. (2) Penyelenggaraan Diklat JFPH secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka. (3) Penyelenggaraan Diklat JFPH secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pelatihan di tempat kerja; b. magang; dan c. pelatihan di alam bebas. (4) Penyelenggaraan Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b dilaksanakan melalui pembimbingan di tempat kerja oleh pimpinan atau atasan antara lain berupa pemberian tugas, keteladanan, dan bentuk-bentuk lain dalam rangka pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id