Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat JFPH melaksanakan penyelenggaraan Diklat JFPH setelah mendapat izin penyelenggaraan Diklat JFPH dari Instansi Pembina.
(2) Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyelenggara Diklat JFPH kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyelenggaraan Diklat JFPH.
(3) Surat permohonan izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus melampirkan rencana penyelenggaraan Diklat JFPH (proposal), yang meliputi:
a. latar belakang;
b. tujuan dan sasaran;
c. waktu penyelenggaraan;
d. nama dan kualifikasi pengajar;
e. susunan kepanitiaan; dan
f. prasarana dan sarana yang tersedia.
(4) Proses penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi tahap persiapan dan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
