Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina. (2) Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh: a. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi; b. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Koreksi Anda