Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab dalam penyelenggaraan Diklat JFPH adalah Instansi Pembina.
(2) Penyelenggaraan Diklat JFPH dilaksanakan oleh:
a. Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi;
b. Lembaga Diklat Pemerintah yang belum terakreditasi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan Diklat JFPH bermitra dengan Instansi Pembina atau Lembaga Diklat Pemerintah yang Terakreditasi.
Koreksi Anda
