Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Prinsip-prinsip dalam penulisan modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. memenuhi 4 (empat) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. mengacu pada kurikulum Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dan digunakan dalam suatu program diklat;
c. disusun secara rasional atas dasar analisis, sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dicapai oleh peserta Diklat JFPH;
d. memuat hasil belajar dan indikator hasil belajar agar peserta Diklat JFPH dapat mengetahui secara jelas hasil belajar yang menjadi tujuan pembelajaran;
e. merupakan bahan yang terkini (up-to-date), sesuai dengan tuntutan perkembangan;
f. memuat contoh dan latihan yang relevan sehingga peserta Diklat JFPH dapat menerapkan di lingkungan kerjanya;
g. sumber pustaka yang dipergunakan paling kurang 5 (lima) referensi, baik dalam bentuk buku atau karya tulis ilmiah, yang tahun penerbitannya tidak lebih 10 tahun sebelum modul ditulis;
h. ditulis oleh perorangan atau tim yang ditugaskan oleh Instansi Pembina; dan
i. memenuhi format penulisan modul Diklat JFPH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
