Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a disusun dengan kriteria sebagai berikut: a. dapat dipelajari oleh peserta secara mandiri, tanpa bantuan atau seminimum mungkin bantuan dari Widyaiswara; b. mencakup latar belakang, deskripsi Mata Diklat, tujuan Mata Diklat, kompetensi dasar, indikator hasil belajar, metode, yang secara keseluruhan ditulis dan dikemas dalam satu kesatuan yang utuh; c. memuat alat evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat keberhasilan peserta terhadap modul; dan d. memuat sistematika penyusunan yang mudah dipahami dengan bahasa yang mudah dan lugas, sehingga dapat dipergunakan sesuai dengan tingkat pengetahuan peserta Diklat JFPH.
Koreksi Anda