Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas: a. modul; b. bahan ajar tercetak; c. bahan tayang; d. referensi; dan e. buku panduan. (2) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH. (3) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS. (4) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda