Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Bahan Diklat JFPH paling kurang terdiri atas:
a. modul;
b. bahan ajar tercetak;
c. bahan tayang;
d. referensi; dan
e. buku panduan.
(2) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi jenis Diklat JFPH.
(3) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikembangkan dan diperbaharui secara periodik mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan tuntutan tingkat kualitas kompetensi PNS.
(4) Modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun berdasarkan kompetensi jabatan yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
