Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat JFPH wajib memiliki prasarana dan sarana. (2) Prasarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. aula; b. ruang kelas; c. ruang diskusi; d. ruang seminar; e. ruang kantor; f. ruang makan; g. ruang kesehatan; h. podium; i. panggung; j. ruang pelayanan informasi (front office); k. laboratorium komputer; l. perpustakaan; dan m. ruang ibadah. (3) Sarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas: a. papan tulis; b. flip chart; c. LCD projector; d. komputer; dan e. sound system.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id