Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Diklat JFPH wajib memiliki prasarana dan sarana.
(2) Prasarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang terdiri atas:
a. aula;
b. ruang kelas;
c. ruang diskusi;
d. ruang seminar;
e. ruang kantor;
f. ruang makan;
g. ruang kesehatan;
h. podium;
i. panggung;
j. ruang pelayanan informasi (front office);
k. laboratorium komputer;
l. perpustakaan; dan
m. ruang ibadah.
(3) Sarana Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri atas:
a. papan tulis;
b. flip chart;
c. LCD projector;
d. komputer; dan
e. sound system.
Koreksi Anda
