Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kediklatan dalam penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi: a. Widyaiswara; b. pengelola lembaga Diklat JFPH; dan c. tenaga kediklatan lainnya. (2) Pengelola lembaga Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi di bidang kediklatan. (3) Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu pejabat atau seseorang yang memiliki keahlian, kemampuan, atau kedudukan diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat selain Widyaiswara dan Pengelola Lembaga Diklat.
Koreksi Anda