Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kediklatan dalam penyelenggaraan Diklat JFPH meliputi:
a. Widyaiswara;
b. pengelola lembaga Diklat JFPH; dan
c. tenaga kediklatan lainnya.
(2) Pengelola lembaga Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi di bidang kediklatan.
(3) Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c yaitu pejabat atau seseorang yang memiliki keahlian, kemampuan, atau kedudukan diikutsertakan dalam kegiatan pencapaian tujuan diklat selain Widyaiswara dan Pengelola Lembaga Diklat.
Koreksi Anda
