Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat JFPH harus mendapat surat tugas dari pimpinan instansinya. (2) Tenaga pengajar Diklat JFPH wajib melaporkan dan memberikan masukan terhadap perkembangan proses belajar mengajar pada saat dan akhir penugasan kepada Penyelenggara Diklat JFPH. (3) Laporan proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. aspek peserta; b. aspek ketersediaan dan ketersesuaian prasarana dan sarana diklat; c. aspek ketersediaan bahan diklat; dan d. aspek kesiapan penyelenggaraan diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id