Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya; b. mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina; dan c. memiliki pengalaman pelayanan informasi dan kehumasan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menguasai disiplin ilmu yang relevan; b. menguasai materi yang diajarkan; c. terampil mengajar secara sistemik, efektif, dan efisien; d. mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan; e. memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan; dan f. memiliki kemampuan menggunakan referensi.
Koreksi Anda