Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat JFPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memiliki latar belakang pendidikan paling rendah Sarjana (S1) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya;
b. mengikuti dan lulus Training of Trainers (ToT) substansi yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina;
dan
c. memiliki pengalaman pelayanan informasi dan kehumasan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menguasai disiplin ilmu yang relevan;
b. menguasai materi yang diajarkan;
c. terampil mengajar secara sistemik, efektif, dan efisien;
d. mampu menggunakan metode dan media pembelajaran yang relevan;
e. memiliki kemampuan mengungkapkan gagasan secara tertulis/lisan; dan
f. memiliki kemampuan menggunakan referensi.
Koreksi Anda
