Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat JFPH adalah Widyaiswara dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi.
(2) Widyaiswara luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait;
b. dosen perguruan tinggi; dan/atau
c. pakar dan praktisi.
Koreksi Anda
