Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar Diklat JFPH adalah Widyaiswara dan widyaiswara luar biasa yang memiliki kompetensi. (2) Widyaiswara luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang terkait; b. dosen perguruan tinggi; dan/atau c. pakar dan praktisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id