Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat JFPH wajib hadir paling kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah total jam pelajaran. (2) Dalam hal kehadiran peserta Diklat JFPH kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id