Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat JFPH wajib hadir paling kurang 95% (sembilan puluh lima persen) dari jumlah total jam pelajaran.
(2) Dalam hal kehadiran peserta Diklat JFPH kurang dari 95% (sembilan puluh lima persen) tidak diizinkan mengikuti uji komprehensif dan dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
