Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diangkat melalui pengangkatan pertama, yaitu: a. berijasah paling rendah Diploma III (DIII); b. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya. (2) Persyaratan peserta Diklat Pembentukan Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu: a. berijasah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (DIV); b. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. mendapatkan penugasan dari pejabat yang berwenang di instansinya. (3) Peserta Diklat JFPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang pada setiap kelas.
Koreksi Anda