Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan, terdiri dari: a. calon Pranata Humas Terampil; b. calon Pranata Humas Mahir; dan c. calon Pranata Humas Penyelia. (2) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian, terdiri dari: a. calon Pranata Humas Pertama; b. calon Pranata Humas Muda; dan c. calon Pranata Humas Madya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id