Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan, terdiri dari:
a. calon Pranata Humas Terampil;
b. calon Pranata Humas Mahir; dan
c. calon Pranata Humas Penyelia.
(2) Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian, terdiri dari:
a. calon Pranata Humas Pertama;
b. calon Pranata Humas Muda; dan
c. calon Pranata Humas Madya.
Koreksi Anda
