Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan dan Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 termuat dalam Rancang Bangun Pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id