Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas: a. muatan dasar: 1. muatan teknis substansi lembaga; 2. jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian; dan 3. etika kehumasan. b. muatan inti: 1. konteks makro kehumasan; 2. komunikasi efektif; 3. manajemen kehumasan pemerintah; 4. strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah; 5. diplomasi publik; 6. manajemen komunikasi program pemerintah; 7. audit komunikasi pemerintah; 8. penulisan ilmiah; 9. penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan; 10. manajemen media kehumasan pemerintah; 11. cyber public relations; 12. public speaking; 13. manajemen event; dan 14. penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian. c. muatan penunjang: 1. dinamika kelompok; 2. pengembangan kepribadian; 3. observasi lapangan; 4. seminar kelompok; dan 5. ujian tertulis.
Koreksi Anda