Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas:
a. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. jabatan fungsional pranata humas tingkat keahlian;
dan
3. etika kehumasan.
b. muatan inti:
1. konteks makro kehumasan;
2. komunikasi efektif;
3. manajemen kehumasan pemerintah;
4. strategi pengelolaan isu kebijakan pemerintah;
5. diplomasi publik;
6. manajemen komunikasi program pemerintah;
7. audit komunikasi pemerintah;
8. penulisan ilmiah;
9. penulisan dan penyuntingan naskah kehumasan;
10. manajemen media kehumasan pemerintah;
11. cyber public relations;
12. public speaking;
13. manajemen event; dan
14. penghitungan angka kredit Pranata Humas tingkat keahlian.
c. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Koreksi Anda
