Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas:
a. muatan dasar:
1. muatan teknis substansi lembaga;
2. Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan
3. etika kehumasan.
b. muatan inti:
1. dasar-dasar komunikasi;
2. dasar kehumasan pemerintah;
3. teknologi komunikasi kehumasan;
4. riset pelayanan informasi dan kehumasan;
5. keprotokolan;
6. public speaking;
7. teknik penulisan kehumasan;
8. teknik fotografi dan videografi;
9. teknik publikasi;
10. teknik hubungan media; dan
11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan;
c. muatan penunjang:
1. dinamika kelompok;
2. pengembangan kepribadian;
3. observasi lapangan;
4. seminar kelompok; dan
5. ujian tertulis.
Koreksi Anda
