Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur Kurikulum Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas: a. muatan dasar: 1. muatan teknis substansi lembaga; 2. Jabatan Fungsional pranata humas tingkat keterampilan; dan 3. etika kehumasan. b. muatan inti: 1. dasar-dasar komunikasi; 2. dasar kehumasan pemerintah; 3. teknologi komunikasi kehumasan; 4. riset pelayanan informasi dan kehumasan; 5. keprotokolan; 6. public speaking; 7. teknik penulisan kehumasan; 8. teknik fotografi dan videografi; 9. teknik publikasi; 10. teknik hubungan media; dan 11. penghitungan angka kredit pranata humas tingkat keterampilan; c. muatan penunjang: 1. dinamika kelompok; 2. pengembangan kepribadian; 3. observasi lapangan; 4. seminar kelompok; dan 5. ujian tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Pasal.id