Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat JFPH mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Humas dan disusun dalam rangka profesionalisme Jabatan Fungsional Pranata Humas. (2) Struktur kurikulum Diklat Fungsional Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. muatan dasar; b. muatan inti; dan c. muatan penunjang.
Koreksi Anda