Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADAR MARITIM DAN RADAR SURVEILLANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap. (2) Pengujian alat dan perangkat Radar Maritim Dan Radar Surveillancedilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda