Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT RADAR MARITIM DAN RADAR SURVEILLANCE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id