Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor 31 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio pada penataan menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A diatur dengan peraturan tersendiri. (2) Mekanisme dan tahapan pemindahan alokasi pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penerapan langkah-langkah pemindahan alokasi pita frekuensi radio yang paling sedikit. 4. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda