Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda