Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menyelesaikan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (4), Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan diselesaikannya migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station dimaksud. (2) Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference), maka Base Station pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga kewajiban pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz dilaksanakan dengan baik.
Koreksi Anda