Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz ditanggung oleh masing-masing pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz.
Koreksi Anda