Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 824-890 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 800 MHz. (2) Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 925-935 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 900 MHz. (3) Besaran dan mekanisme pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id