Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
(2) Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz.
Koreksi Anda
