Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib mendaftarkan Base Station kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum beroperasi. (2) Dalam hal Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi, maka pendaftaran Base Station tersebut dibatalkan. (3) Untuk keperluan koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan bergerak seluler, data Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya pada pita frekuensi radio 800 MHz. (4) Dalam hal koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan, prioritas pendirian Base Station diberikan kepada Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu.
Koreksi Anda