Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib:
a. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. melakukan koordinasi dengan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz lainnya; dan
c. melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koreksi Anda
