Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib: a. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. melakukan koordinasi dengan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz lainnya; dan c. melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Koreksi Anda