Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sejak dimulainya migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan tanggal 14 Desember 2014, mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang baru dengan ketentuan tidak melebihi lebar pita frekuensi radio di wilayah layanan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Setelah tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal batas waktu migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz masih mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang lama sesuai yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda