Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 800 MHz dengan memberi kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya.
Koreksi Anda