Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER
Teks Saat Ini
(1) Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 MHz dengan moda FDD.
(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berbasis netral teknologi dengan cakupan wilayah layanan nasional.
Koreksi Anda
