Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang memperoleh nilai Baik untuk Capaian SKP pada tahun berjalan tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
