Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti sakit kurang dari 3 (tiga) hari; c. cuti bersalin; d. mengalami gugur kandungan; e. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya; f. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap; dan g. cuti karena alasan penting.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id