Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik dan Daftar Hadir Manual pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
