Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin dan kemudian dijatuhi Hukuman Disiplin yang jenisnya sama, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat. (2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. dikurangi sesuai jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan b. dikurangi kembali sesuai jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id