Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin dan Hukuman Disiplinnya diubah, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenai pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan.
(3) Pengurangan atau pembayaran kembali tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
Koreksi Anda
