Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai kelas jabatan terakhir sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
Koreksi Anda
