Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang memperoleh nilai Cukup untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pegawai yang memperoleh nilai Sedang untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(3) Pegawai yang memperoleh nilai Kurang untuk Capaian SKP pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada tahun berikutnya.
Koreksi Anda
