Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja atau pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2) Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik masuk kerja dan pulang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
(3) Dalam hal Daftar Hadir Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, maka digunakan Daftar Hadir Manual.
Koreksi Anda
