Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga perseratus).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id