Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b pada hari yang sama, Tunjangan Kinerjanya dipotong 3% (tiga perseratus).
Koreksi Anda
