Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya sebagai berikut:
a. 1 (satu) menit sampai dengan kurang dari 31 (tiga puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus);
b. 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1% (satu perseratus);
c. 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus); dan
d. lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
