Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, pada bulan berikutnya kepada pegawai tersebut diberikan pengurangan tunjangan kinerja perhari pulang kerja sebelum waktunya sebagai berikut: a. 1 (satu) menit sampai dengan kurang dari 31 (tiga puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima perseratus); b. 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 61 (enam puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1% (satu perseratus); c. 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan kurang dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima perseratus); dan d. lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dikenai pengurangan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda