Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja.
(2) Jam kerja dan hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam kerja yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam per hari;
b. Jam masuk kerja yaitu antara Jam 07.30 – 08.30; dan
c. Waktu istirahat:
1) Senin – Kamis : Jam 12.00 – 12.30; dan 2) Jumat
: Jam 11.30 – 12.30.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperhitungkan sebagai jam kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket dapat diberlakukan jam kerja tersendiri.
(4) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi terkait.
Koreksi Anda
