Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan pengurangan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan Kehadiran, Capaian Sasaran Kerja Pegawai, dan Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pegawai: a. terlambat masuk kerja; b. pulang sebelum waktunya; c. tidak masuk kerja; d. tidak mengisi Daftar Hadir Elektronik dan Daftar Hadir Manual masuk kerja dan/atau pulang kantor; e. cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari; f. tidak memenuhi Capaian Sasaran Kerja Pegawai; dan/atau g. dijatuhi Hukuman Disiplin. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus). (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda