Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan bulan Desember 2013 hanya diperhitungkan berdasarkan komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sesuai dengan data dukung yang tersedia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
